Sehubungan dengan Pengumuman Migrasi Sistem dan Pemeliharaan Data Center pada website https://eproc.lkpp.go.id/ yang dilaksanakan pada hari Jumat 26 Juni 2020 pukul 14.00 WIB s.d Minggu 28 Juni 2020 pukul 23.59 WIB, maka akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya aplikasi berikut :
1. Sistem informasi Rencana umum pengadaan (SIRUP);
2. Portal Eproc;
3. Layanan LPSE Suport.
Demikian Informasi ini kami sampaikan, untuk menjadi pertimbangan kepada pengguna layanan LSPE terkait penggunaan Portal lpse.lombokbaratkab.go.id, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Plt.Kepala Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa
Sekretariat Daerah Kab. Lombok... Baca Selanjutnya
Menteri Keuangan Republik Indonesia mengimbau kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota agar menghentikan proses pengadaan barang atau jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020. Hal itu dilakukan guna mencegah Corona Virus Disease (COVID-19). Dalam surat bernomor S-247/MK.07/2020 yang dikeluarkan 27 Maret 2020 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebutkan, sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Disease (COVID-19) dibeberapa wilayah Indonesia, yang saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan. “Bersama ini kami meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa... Baca Selanjutnya
Sebagai upaya dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Convid-19, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Pengananan Covid-19
Berikut poin-poin utamanya :
1. Utamakan penggunaan alokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19
2. Percepat realokasi anggaran dengan mengajukan usulan revisi anggaran kepada Menkeu
3. Percepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan dan penanganan Covid-19
4. Libatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan BPKP dalam pengadaan barang dan... Baca Selanjutnya
Bupati Fauzan: DD dan ADD Harus Dipertanggungjawabkan
Giri Menang, Kamis, 12 Maret 2020. Bupati Lombok Barat, H.Fauzan Khalid meminta, dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus benar-benar dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban itu utamanya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di desa.
Kata Fauzan, DD bersumber dari APBN dan ADD dari APBD. Dana yang dikelola ini, lanjutnya adalah dana negara dan dana masyarakat. Dengan begitu, dana ini pada setiap pengeluarannya supaya bisa dipertanggungjawabkan.
“Berbuat baik tidak cukup dengan niat, tetapi butuh dukungan pertanggungjawaban baik... Baca Selanjutnya
Bertempat di Hotel Jayakarta Senggigi , Rabu (11/12), Sekda yang di wakili Kepala Bappeda Lombok Barat DR. H. Baehaqi,S.Si.,M.Pd.,MM membuka sekaligus pemberi materi pada kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang persiapan percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Nomor 020/616/bpbj/2019. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari masing – masing OPD di lingkup Pemerintah kabupaten Lombok Barat.
Dalam Sambutan sekaligus laporan panitia oleh Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari Arahan Presiden Republik Indonesia pada Rakornas LKPP di Jakarta (6/11) serta tindak lanjut surat... Baca Selanjutnya
Menteri Keuangan Republik Indonesia mengimbau kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota agar menghentikan proses pengadaan barang atau jasa yang bersumber dari Dana Alokasi...
Sehubungan dengan Pengumuman Migrasi Sistem dan Pemeliharaan Data Center pada website https://eproc.lkpp.go.id/ yang dilaksanakan pada hari Jumat 26 Juni 2020 pukul 14.00 WIB s.d...
Bupati Fauzan: DD dan ADD Harus Dipertanggungjawabkan
Giri Menang, Kamis, 12 Maret 2020. Bupati Lombok Barat, H.Fauzan Khalid meminta, dana desa (DD) dan...